Krusial.com — Seorang pria berinisial S (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Aceh Barat. Polisi mengamankan sekitar 76 liter solar dari mobil yang dikendarainya di Jalan Gajah Mada, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (15/10/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil Isuzu berwarna hijau, dua jeriken berisi solar, satu jeriken kosong berkapasitas 33 liter, serta satu unit pompa penyedot minyak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Informasi itu ditindaklanjuti oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Barat melalui penyelidikan,” kata Deno, Jumat (16/10/2026).

Petugas kemudian mendapati mobil yang dikendarai S sedang mengisi solar bersubsidi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sekitar pukul 21.50 WIB.

Kendaraan tersebut memiliki nomor polisi berbeda pada bagian depan dan belakang, yakni B 8054 EV dan BK 1807 FF.

Polisi mengikuti kendaraan itu hingga menghentikannya sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Desa Drien Rampak. Saat diperiksa, petugas menemukan jeriken berisi solar dan peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Polisi Dalami Asal Solar dan Dugaan Modus

Berdasarkan hasil penelusuran awal, solar tersebut diduga diperoleh dari pengisian di SPBU Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, serta SPBU Meureubo, Aceh Barat. S juga diduga hendak kembali mengisi BBM di SPBU Manekroo sebelum kendaraannya dihentikan.

Keberadaan pompa penyedot minyak menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan cara pengangkutan BBM tersebut. Polisi juga menyebut S tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan BBM yang diminta saat pemeriksaan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi menyatakan, penyidik masih memeriksa barang bukti dan keterangan terkait untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polisi mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya serta melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada pihak berwenang. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan. ***