Krusial.com — Polisi meringkus seorang pria berinisial AD (43) setelah menemukan 21 tanaman yang diduga ganja di pekarangan rumah warga di Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (13/10/2026) kemarin. Tanaman tersebut terdiri atas 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja dan lima batang tanaman sejenis yang tumbuh langsung di tanah.

Aparat kepolisian menduga AD telah menanam dan merawat tanaman itu sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), mencurigai tanaman yang tumbuh di pekarangannya.

Awalnya, Edi tidak mengetahui jenis tanaman yang dirawat AD. Namun, setelah tanaman tumbuh semakin besar, ia mulai curiga dan menduga tanaman tersebut merupakan ganja.

Edi kemudian melaporkan temuannya kepada perangkat gampong setempat agar ditindaklanjuti.

Menurut Jufri, perangkat gampong mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB setelah menerima laporan. Saat tiba di pekarangan rumah tersebut, mereka mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja.

AD kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” kata Jufri.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah. Total barang bukti tanaman yang diamankan berjumlah 21.

Jufri mengatakan, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan AD beserta barang bukti, hingga mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Atas dugaan perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, AD beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas penanaman tanaman yang diduga ganja di pekarangan rumah warga. ***