Krusial.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyita 244 kilogram sabu dari tiga kasus peredaran narkotika yang terungkap sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, ketiga perkara tersebut memiliki modus berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan distribusi narkotika dalam jumlah besar. Pengungkapan dilakukan melalui pengembangan kasus hingga ke wilayah Aceh Timur dan jalur menuju Sumatera Utara.
“Pengungkapan 244 kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari tiga kasus yang memiliki modus berbeda, tapi sama berkaitan dengan upaya distribusi narkotika dalam jumlah besar,” kata Andy dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sabu di Medan, Jumat (2/10/2026).
Kasus pertama bermula dari pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026. Pengembangan perkara kemudian membawa penyidik ke Aceh Timur, tempat polisi mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN, dan Z.
Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan total 50 kilogram sabu yang berkaitan dengan perkara pertama.
Pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbesar terjadi dalam perkara kedua. Polisi menyita 150 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka berinisial B, MA, TM, dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur pada 6 September 2026.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan dugaan pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada 17 September 2026.
Dari perkara tersebut, penyidik menyita 44 kilogram sabu. Dengan demikian, total barang bukti dari tiga pengungkapan mencapai 244 kilogram, sedangkan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak sembilan orang.
Penyidik masih mengembangkan seluruh perkara tersebut untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika.
“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Andy.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Sumut menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap peredaran narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan jalur distribusi dari Aceh menuju wilayah Sumatera Utara. ***
Tinggalkan Balasan