Krusial.com — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar Rapat Koordinasi Swasembada Air Nasional. Acara tersebut diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) pada Kamis (15/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Menko AHY menyoroti rendahnya pengajuan izin penggunaan air tanah oleh pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan dalam upaya menertibkan pengelolaan sumber daya air nasional.

“Estimasi pelaku usaha berdasarkan OSS itu 6,4 juta. Sedangkan pengohon perizinannya itu hanya 43 ribu. Karena rasio permohonan SIPA terhadap estimasi OSS ya 0,67 persen,” ujar AHY.

AHY juga memaparkan bahwa penggunaan air tanah masih banyak dilakukan oleh pelaku usaha dari berbagai skala. Sekitar 70% pelaku usaha mikro tercatat menggunakan air tanah, sedangkan usaha kecil dan menengah angkanya mencapai 80%.

Sementara itu, penggunaan air tanah pada pelaku usaha berskala besar disebut mencapai 90 persen. Ia mengatakan Data tersebut menunjukkan tingginya penggunaan air tanah pada berbagai kelompok usaha.

Selain itu, AHY juga membahas pengawasan penggunaan air permukaan seperti sungai dan danau.Ia mengatakan tindakan pengawasan telah dilakukan, tetapi tahapan penindakan masih mencakup peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

AHY menjelaskan, dari pengawasan tersebut, ditemukan 1.565 entitas usaha yang tidak memiliki izin atau persetujuan. Ia menyebutkan berdarkan data Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2026, mencatatkan total denda administrative sebesar Rp325 miliar.

“Dari 325 miliar rupiah ini berdasarkan data Kementerian PU September 2026 ada total denda administatif baru 22 persen yang disetor. Artinya 78 persen yang belum jelas,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pemerintah membahas langkah penertiban perizinan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Tahapannya meliputi verifikasi objek, koordinasi lintas sektor, konsolidasi tim, serta penegakan hukum administratif dan sesuai ketentuan.

Menko AHY menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air secara efisien dan pengembangan sumber air alternatif. Upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi eksploitasi cadangan air tanah secara berlebihan.***