Krusial.com — Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Mereka mendesak pimpinan kampus membuka secara terang penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan seorang oknum dosen Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) berinisial HRP.
Mahasiswa menilai kampus harus memastikan lingkungan akademik terbebas dari segala bentuk pelecehan dan tidak menjadi ruang aman bagi predator seksual. Karena itu, mereka meminta setiap laporan ditangani secara serius, transparan, objektif dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak yang dilaporkan.
Koordinator Lapangan, Ade Oktavia, mengatakan aksi tersebut bukan untuk menghakimi seseorang sebelum proses pembuktian selesai. Menurutnya, mahasiswa hanya ingin kampus memberikan kejelasan mengenai proses penanganan kasus sekaligus menjamin keamanan korban dan saksi.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah kejelasan, keterbukaan, perlindungan terhadap korban dan proses pemeriksaan yang adil,” kata Ade dalam orasinya, Selasa (6/10/2026).
Ia menegaskan, kampus harus menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa. Jangan sampai korban maupun saksi justru mengalami tekanan setelah berani mengungkap atau memberikan keterangan mengenai dugaan pelecehan seksual.
“Kami ingin kampus menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa. Karena itu, ketika ada pelaku pelanggaran, harus ada proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan mahasiswa bersama dosen KPI, mereka meminta pimpinan kampus menjelaskan status penanganan kasus, hasil pemeriksaan, mekanisme yang digunakan, pihak yang menangani, bentuk perlindungan terhadap korban dan saksi, serta langkah lanjutan yang akan ditempuh.
Desakan tersebut kemudian mendapat respons langsung dari pimpinan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang turun menemui mahasiswa di lokasi aksi.
Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Prof. Dr. H. Syamsuar, M.Ag., menyatakan kampus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara serius, objektif dan adil.
Pihak kampus memastikan pihak yang dilaporkan akan menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Pemeriksaan disebut tidak akan dipengaruhi jabatan, kedudukan, hubungan maupun pengaruh tertentu.
Jika dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terjadi pelanggaran, pimpinan kampus menyatakan siap memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kampus berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, mulai dari pendampingan psikologis, akademik, administratif dan hukum hingga bentuk pendampingan lain sesuai kebutuhan.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Komitmen Pimpinan terhadap Tindak Lanjut Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang ditandatangani Ketua STAIN pada 6 Oktober 2026.
Bagi mahasiswa, surat komitmen tersebut bukan akhir dari persoalan. Mereka menilai dokumen itu harus dibuktikan melalui langkah konkret dan proses pemeriksaan yang transparan.
Ade mengatakan mahasiswa akan terus mengawal pelaksanaan komitmen pimpinan, terutama terkait perlindungan korban dan saksi serta kejelasan proses terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami berharap komitmen ini benar-benar dilaksanakan. Kami ingin ada kejelasan, ada perlindungan bagi korban dan saksi, serta ada proses yang adil sampai persoalan ini benar-benar ditangani,” kata Ade.
Mahasiswa dan dosen KPI kembali menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu. Mereka meminta kampus menunjukkan ketegasan agar tidak ada ruang bagi pelecehan seksual maupun predator seksual di lingkungan akademik.
Dengan begitu, proses pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, sementara hak korban dan saksi wajib mendapat perlindungan selama proses tersebut berlangsung. ***
Tinggalkan Balasan