Krusial.com — Perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Aceh Selatan Jaya (ASJA) kembali dibawa ke forum nasional. Delegasi ASJA dijadwalkan menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (FORKONAS PPDOB), Selasa (29/9/2026), di Aula Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat.

RAPIMNAS FORKONAS PPDOB menjadi forum konsolidasi bagi berbagai daerah yang tengah memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru sekaligus membahas arah kebijakan penataan daerah di tingkat nasional.

Berdasarkan agenda panitia, forum tersebut diarahkan untuk menyamakan persepsi, memperkuat konsolidasi organisasi, serta merumuskan langkah strategis dalam mengawal proses penataan daerah dan pembentukan DOB di Indonesia.

Bagi ASJA, forum tersebut menjadi kesempatan untuk membawa aspirasi Aceh Selatan Jaya ke ruang pembahasan yang lebih luas sekaligus memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap agenda penataan daerah.

Moratorium Jadi Tantangan Perjuangan DOB

Perjuangan pembentukan DOB saat ini masih menghadapi kebijakan moratorium pemerintah.

Dalam konteks tersebut, agenda penataan daerah menjadi penting untuk dicermati. Pemerintah juga tengah mempersiapkan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), yang menjadi bagian dari kerangka penataan daerah dan pembahasan pemekaran wilayah.

Karena itu, perjuangan pembentukan daerah baru tidak hanya berkaitan dengan aspirasi politik dan administratif, tetapi juga membutuhkan kesiapan data, kajian kewilayahan, kapasitas fiskal, potensi ekonomi, pelayanan publik, kesiapan pemerintahan, serta dukungan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pembentukan daerah baru sebagai salah satu aspek penataan daerah. Pembentukan tersebut pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat, dengan mempertimbangkan antara lain kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial-politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan.

Dalam mekanisme yang diatur UU tersebut, usulan pembentukan daerah juga berkaitan dengan persyaratan dasar kewilayahan dan administratif serta kajian terhadap kapasitas daerah sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Delegasi ASJA ke RAPIMNAS

Dalam RAPIMNAS tersebut, CDOB Aceh Selatan Jaya mengutus sejumlah unsur, yakni Drs. T. Zilmahram, M.M., Psi. selaku Ketua CDOB Aceh Selatan Jaya; H. Baital Mukaddis, S.E., Wakil Bupati Aceh Selatan; serta Rema Mishul Azwa, S.E., Ak., M.E., Ketua DPRK Aceh Selatan.

Selanjutnya, Abdussamad, S.E., Penasehat ASJA; Abdul Fata, Perwakilan ASJA Jakarta; dan Jasmar, S.E., Anggota DPRK Aceh Selatan.

Kehadiran sejumlah unsur tersebut menunjukkan upaya membawa agenda ASJA dalam perspektif yang lebih luas, tidak hanya sebagai agenda organisasi, tetapi juga sebagai isu pembangunan yang perlu dibahas berdasarkan data, kajian, kebutuhan pelayanan publik, dan kepentingan masyarakat.

RAPIMNAS sendiri dijadwalkan membahas sejumlah isu strategis, antara lain arah kebijakan nasional penataan daerah dan masa depan DOB, desain besar penataan daerah, peta jalan pembentukan DOB, politik legislasi, peran DPR RI dan DPD RI, serta kapasitas fiskal dan pembiayaan daerah otonom baru.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan sidang RAPIMNAS yang mencakup evaluasi organisasi, strategi percepatan pembentukan DOB, perumusan rekomendasi nasional, deklarasi nasional, serta penandatanganan komitmen bersama.

T. Zilmahram: Moratorium Bukan Alasan Berhenti

Ketua CDOB Aceh Selatan Jaya, T. Zilmahram, mengatakan keikutsertaan ASJA dalam RAPIMNAS merupakan bagian dari ikhtiar membawa aspirasi masyarakat Aceh Selatan Jaya ke tingkat nasional sekaligus memperkuat konsolidasi dengan berbagai pihak.

Menurutnya, kondisi moratorium perlu dipahami secara jernih oleh masyarakat.

“Kita harus jujur kepada masyarakat bahwa saat ini pembentukan DOB masih berada dalam kebijakan moratorium. Karena itu, perjuangan tidak boleh dibangun dengan janji-janji seolah-olah pemekaran bisa terjadi dalam waktu singkat. Kita harus memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat,” kata Zilmahram kepada Krusial.com, Senin (28/9/2026).

Ia menilai masa moratorium justru dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan apabila kebijakan pembentukan DOB kembali dibuka.

“Moratorium bukan alasan untuk berhenti. Justru ini adalah waktu untuk berbenah. Data harus kuat, kajian harus objektif, dokumen harus lengkap, potensi ekonomi harus jelas, kemampuan fiskal harus dihitung, dan yang paling penting, kita harus mampu menjelaskan kepada masyarakat mengapa Aceh Selatan Jaya diperlukan dan apa manfaatnya bagi masa depan masyarakat.”

Menurut Zilmahram, pemekaran tidak seharusnya dipahami sebatas perubahan batas wilayah atau pembentukan pemerintahan baru.

Lebih dari itu, kata dia, pembentukan daerah baru perlu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama terkait kedekatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, pengembangan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan.

“Kita tidak ingin sekadar memperjuangkan nama daerah baru. Yang kita perjuangkan adalah bagaimana sebuah daerah dapat dikelola lebih dekat, pelayanan publik lebih baik, pembangunan lebih merata dan masyarakat memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang,” timpalnya.

Dorong Perjuangan Berbasis Data dan Kajian

Zilmahram juga mengajak pemerintah daerah, DPRK, akademisi, tokoh masyarakat, pemuda, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat Aceh Selatan untuk memberikan kontribusi sesuai kapasitas masing-masing.

Ia mengatakan pembahasan mengenai pemekaran perlu dilakukan secara terbuka, termasuk dengan mengidentifikasi kekuatan dan kekurangan daerah.

“Kami mengajak semua pihak untuk ikut memberi pemahaman yang benar tentang pemekaran. Mari kita diskusikan secara terbuka, apa kebutuhan kita, apa potensi kita, apa kekuatan kita, apa yang masih kurang, dan apa yang harus kita persiapkan. Kalau ada kekurangan, mari kita perbaiki bersama. Kalau ada data yang belum lengkap, mari kita lengkapi. Kalau ada kritik, mari kita jadikan bahan evaluasi,” tegasnya.

Menurut dia, perjuangan pemekaran yang sehat bukan perjuangan yang menutup diri terhadap kritik, melainkan mampu menjawab kritik dengan data dan argumentasi.

“Kita tidak boleh alergi terhadap kritik. Justru kritik akan membuat perjuangan ini semakin matang. ASJA harus mampu berdiri di atas argumentasi, kajian dan kepentingan masyarakat, bukan sekadar euforia pemekaran.”

Meski keputusan mengenai pembentukan daerah otonom baru berada pada kewenangan pemerintah pusat dan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, Zilmahram mengatakan pihaknya tetap mempersiapkan berbagai kebutuhan yang dapat memperkuat usulan ASJA.

Ia juga melihat perkembangan agenda penataan daerah sebagai salah satu hal yang perlu terus dikawal.

“Kami tetap optimistis. Optimisme bukan berarti mengabaikan kenyataan bahwa moratorium masih berlaku. Optimisme berarti kita percaya bahwa ketika kebijakan nasional berubah dan ruang pemekaran kembali dibuka, Aceh Selatan Jaya sudah berada dalam kondisi yang siap secara administratif, teknis, ekonomi dan sosial.”

Zilmahram berharap RAPIMNAS FORKONAS PPDOB menghasilkan rekomendasi nasional yang konstruktif dan dapat menjadi bagian dari pembahasan penataan daerah yang terukur.

“Kami datang ke Jakarta membawa aspirasi masyarakat Aceh Selatan Jaya. Kami ingin perjuangan ini terus dikawal dengan cara yang bermartabat, rasional dan konstitusional. Kita tidak tahu kapan pintu itu akan terbuka, tetapi kita harus memastikan ketika pintu itu terbuka, kita sudah siap untuk masuk.”

“Bagi ASJA, perjuangan hari ini bukan semata-mata tentang kapan pemekaran terjadi, tetapi tentang seberapa siap masyarakat dan daerah menyambut masa depan ketika kesempatan itu datang,” pungkasnya.