Krusial.com — Ketua Alumni STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Syahwaludin, mendesak pihak kampus terbuka dalam menangani dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan akademik.
Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Jika pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan sesuai aturan.
“Kami meminta kampus terbuka dalam menangani kasus ini. Jika setelah pemeriksaan berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai aturan. Di sisi lain, korban dan saksi juga harus mendapat perlindungan,” ujar Syahwaludin, Selasa (6/10/2026).
Menurut Syahwaludin, kampus memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan akademik tetap aman bagi mahasiswa, dosen dan seluruh sivitas akademika.
Desakan tersebut disampaikan setelah aksi mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Aksi itu berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan seorang oknum dosen Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) berinisial HRP.
Syahwaludin menilai keterbukaan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan mahasiswa, alumni, orang tua dan masyarakat terhadap institusi pendidikan tersebut.
Ia meminta proses penanganan tidak dipengaruhi jabatan maupun posisi pihak yang dilaporkan. Pemeriksaan, kata dia, harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Semua harus diproses sesuai aturan, sementara korban dan saksi harus mendapat perlindungan,” katanya.
Alumni juga meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan atau komitmen kampus. Menurutnya, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar bagi institusi dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, Syahwaludin mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, ketegasan terhadap pelanggaran dan perlindungan terhadap korban harus berjalan beriringan.
Ia berharap kampus mengambil persoalan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik.
“Kampus harus benar-benar menjadi tempat yang aman. Prosesnya harus adil, tetapi jangan sampai perlindungan terhadap korban dan saksi diabaikan,” katanya.
Sementara itu, diketahui bahwa pihak kampus sebelumnya menyatakan penanganan dugaan kasus tersebut telah dilakukan melalui tim internal dan telah dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi dan dokumen pendukung juga telah dijadwalkan. ***
Tinggalkan Balasan