Krusial.com — Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IE (52), terkait dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox milik warga Banda Aceh.
IE, warga Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, diamankan pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan Sulastari (48) melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 4 Oktober 2026.
Menurut Miftahuda, perkara bermula ketika korban menggadaikan Yamaha Aerox BL 3390 AAI seharga Rp5 juta kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah pada 25 Desember 2025.
“Korban kemudian hendak menebus sepeda motor tersebut pada 4 Oktober 2026. Namun, korban mendapat informasi bahwa kendaraan telah ditebus dan diambil oleh terduga pelaku tanpa sepengetahuan korban,” kata Miftahuda, Selasa (6/10/2026).
Dari pemeriksaan awal, IE mengakui mengambil sepeda motor tersebut dari Kak Nah. Ia mengaku melakukannya karena mendapat perintah dari seseorang yang disebut sebagai pemilik kendaraan.
Namun, setelah mengambil motor tersebut, IE mengaku menyerahkannya kepada seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria itu disebut diperkenalkan oleh seseorang bernama Aang.
“Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut dari saudari Kak Nah dengan alasan disuruh oleh pemilik sepeda motor,” ujarnya.
Hingga kini, Yamaha Aerox keluaran 2019 berwarna abu-abu tersebut belum ditemukan. Polisi masih menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara untuk menentukan proses hukum berikutnya. Polisi akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tersebut. ***
Tinggalkan Balasan