Krusial.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu sehari. Dua pria asal Kabupaten Nagan Raya diamankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Meureubo, pada 2 Oktober 2026 kemarin.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 74,43 gram, terdiri atas 2,28 gram dari kasus pertama dan 72,15 gram pada pengungkapan berikutnya.

Kasus pertama terungkap sekitar pukul 00.10 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah sewa di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan MAM (49), warga Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.

Saat digeledah, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,28 gram di kantong celana sebelah kanan MAM.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah sewa yang ditempatinya. Polisi menemukan timbangan digital, satu kotak rokok Magnum kosong, serta telepon seluler Vivo berwarna biru.

Dari pemeriksaan awal, MAM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, warga Kecamatan Seunagan, Nagan Raya. K kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Belum sehari berselang, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di wilayah Meureubo. Sekitar pukul 16.20 WIB, polisi mengamankan MS (36), warga Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, di Desa Peunaga Cut Ujong.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 72,15 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam tas hitam yang digantung pada sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam.

Polisi turut menyita timbangan digital, dua telepon seluler merek Vivo dan Infinix, serta sepeda motor yang digunakan dalam perkara tersebut.

MS kemudian mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial TD, warga Kecamatan Beutong Bawah, Nagan Raya. TD juga disebut telah masuk DPO.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat IPTU Bagus Erdyantoro mengatakan, pengungkapan dua perkara tersebut masih terus dikembangkan, terutama untuk memburu pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku yang masih berstatus DPO. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat,” ujar Bagus, dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, pencegahan peredaran narkotika juga membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat dan perangkat desa. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dalam penanganan kedua perkara tersebut, perangkat desa setempat turut dilibatkan sebagai saksi, masing-masing Kepala Dusun Desa Gunong Kleng dan Kepala Dusun Desa Peunaga Cut Ujong.

Kini kedua pria beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap masing-masing perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. ***