Krusial.com — Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyusunan laporan keuangan PT Multi Makmur Lemindo (MML), emiten berkode saham PIPA, yang tidak sesuai fakta untuk memuluskan langkah perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dugaan tersebut muncul dalam perkara tindak pidana pasar modal yang menjerat dua tersangka berinisial DA dan BH. Berkas perkara keduanya kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan tahap II akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (16/9/2026).
“Untuk pelaksanaan tahap II kepada JPU akan dilaksanakan besok hari Rabu, 16 September 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ade Safri, Selasa (15/9/2026).
Dalam perkara tersebut, DA diketahui merupakan financial advisor yang ditunjuk oleh mantan Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi.
Sementara BH merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Diduga Manipulasi Laporan Keuangan untuk IPO
Penyidik menduga PT Multi Makmur Lemindo tidak memenuhi persyaratan untuk melantai di bursa. Namun, kondisi tersebut diduga disiasati melalui penyusunan laporan keuangan yang memuat fakta material yang tidak sebenarnya.
DA disebut bersama Junaedi menyusun laporan keuangan perseroan dengan tujuan meningkatkan nilai aset perusahaan.
Langkah tersebut diduga dilakukan agar PT Multi Makmur Lemindo dapat memenuhi persyaratan untuk melakukan IPO dan mencatatkan saham dengan kode PIPA di papan pengembangan BEI.
“Bersama-sama dengan terpidana Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo membuat laporan keuangan perseroan yang berisi fakta material yang tidak sebenarnya,” kata Ade Safri.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara tindak pidana pasar modal yang kini memasuki tahapan penuntutan.
Perkara Segera Masuk Persidangan
Setelah proses tahap II dilakukan, jaksa penuntut umum akan menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri untuk selanjutnya memproses perkara tersebut ke tahap penuntutan.
Perkara DA dan BH nantinya akan diuji di persidangan, termasuk dugaan pelanggaran dalam proses pemenuhan persyaratan IPO hingga pencatatan saham PIPA di Bursa Efek Indonesia.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai fakta serta keterkaitannya dengan proses pencatatan saham PT Multi Makmur Lemindo di BEI.***
Tinggalkan Balasan