Krusial.com — Batas saldo minimum yang berlaku di masing-masing bank perlu diperhatikan oleh para nasabah perbankan.

Ketentuan ini penting diketahui karena saldo minimum merupakan nominal uang yang wajib mengendap di dalam rekening dan tidak dapat ditarik tunai demi menjaga status rekening tetap aktif.

Dalam operasional harian, simpanan mengendap tersebut difungsikan oleh pihak perbankan untuk menutup beban biaya administrasi bulanan.

Adapun besaran nilai saldo minimum yang ditetapkan cukup bervariasi, sangat bergantung pada jenis produk tabungan serta kategori segmentasi nasabah yang dipilih.

Berikut rincian saldo minimum di tiga bank besar nasional di lihat pada Oktober 2026:

Bank Mandiri

  • Tabungan Rupiah: Rp100.000
  • Tabungan NOW: Rp25.000
  • Tabungan Payroll: Rp10.000
  • TabunganKu: Rp20.000
  • Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
  • Tabungan Simpanan Pelajar : Rp5.000.

BRI

  • Simpedes: Rp50.000
  • BritAma: Rp50.000
  • BritAma Bisnis/Pro/X: Rp50.000
  • TabunganKu: Rp20.000
  • Junio: Rp50.000
  • SimPel: Rp5.000.

BNI

  • Taplus: Rp150.000
  • Taplus Bisnis: Rp1.000.000
  • Taplus Pegawai: Sesuai perjanjian kerja sama (PKS)
  • Taplus Muda: Rp 0
  • BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
  • SimPel: Rp5.000
  • TabunganKu: Rp20.000

Secara umum, produk tabungan untuk pelajar dan program inklusi keuangan seperti SimPel dan TabunganKu memiliki persyaratan saldo minimum yang lebih rendah.

Sementara itu, produk untuk segmen bisnis menetapkan batas saldo lebih tinggi seiring kebutuhan transaksi dan layanan yang lebih kompleks.***