Krusial.com — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam penanganan 18 laporan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari total perkara tersebut, 10 masih dalam penyidikan, tujuh memasuki tahap I, dan satu perkara telah mencapai tahap II.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penanganan perkara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama sejumlah polres di wilayah hukumnya.

“Dari 18 laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka,” kata Erlan dalam keterangan persnya di Jambi, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan rekapitulasi Polda Jambi, perkara karhutla tersebut masih berada pada tahapan hukum yang berbeda. Sebanyak 10 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan tujuh lainnya telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Satu perkara lainnya telah mencapai tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.

Penanganan kasus tersebar di sejumlah wilayah. Ditreskrimsus Polda Jambi menangani tiga laporan polisi. Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi masing-masing menangani satu laporan.

Polres Tanjung Jabung Barat menangani tiga laporan dengan empat orang tersangka. Sementara itu, Polres Tanjung Jabung Timur menangani satu laporan, Polres Batanghari dua laporan, Polres Tebo dua laporan, Polres Bungo satu laporan, Polres Sarolangun dua laporan, dan Polres Merangin dua laporan.

Polda Jambi mencatat, perkara yang ditangani Polres Sarolangun menjadi satu-satunya kasus yang telah mencapai tahap II. Adapun tujuh perkara yang masuk tahap I tersebar di Polresta Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Tebo, Polres Sarolangun, dan Polres Merangin.

Erlan menegaskan, penanganan kasus karhutla akan terus berlanjut sesuai tahapan hukum. Kepolisian juga menyatakan komitmennya menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara perorangan maupun korporasi.

“Hingga Oktober 2026, penanganan masih terus berjalan. Polda Jambi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik perorangan maupun korporasi,” ujarnya.

Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat. Pihak yang diduga terlibat tetap harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. ***