Krusial.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan seorang perempuan berinisial S.S. (47) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (19/10/2026).

Dari penindakan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB itu, polisi menyita 10 klip plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,2 gram. Petugas juga mengamankan satu botol bedak bening dan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi dan mengamankan S.S., yang berdomisili di Desa Kuta Padang.

Setelah perempuan tersebut diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan oleh personel polisi wanita (Polwan), tetapi tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas bersama perangkat desa turut menanyakan ada tidaknya izin dari pihak berwenang. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, S.S. menyatakan tidak memiliki izin dari pihak mana pun.

Selanjutnya, S.S. bersama barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa peran masyarakat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengumpulan bukti sesuai prosedur yang berlaku,” demikian keterangan yang disampaikan dalam siaran pers kepolisian, Kamis (22/10/2026).

Bagus juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Kepolisian berharap kerja sama dengan masyarakat dapat membantu menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta melindungi keluarga dan generasi muda dari dampak buruk narkoba. ***