Krusial.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan secara mudah dan transparan. Ia mengingatkan agar mekanisme pembayaran tidak menyulitkan pegawai dalam menerima haknya.

“Yang penting ASN itu mendapatkan hak secara mudah, transparan. Itu saja prinsipnya, jangan menyusahkan ASN,” kata Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat ditanya mengenai wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ketika ditanya apakah penyaluran gaji melalui koperasi berpotensi menyulitkan ASN, Rini menegaskan dirinya tidak menyampaikan penilaian tersebut.

Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan pegawai dapat menerima gaji dengan mudah melalui mekanisme apa pun. “Enggak, saya kan enggak bilang gitu, saya yang penting dimudahkan lewat mana saja, sekarang kan mereka sudah mudah,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menegaskan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui sistem perbankan seperti yang berjalan saat ini.”Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2026.

Meski demikian, Suahasil belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usulan Kementerian Koperasi terkait rencana pembayaran gaji PNS melalui KDKMP. Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa usulan penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.

“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10). Ia mengatakan anggaran untuk rencana pembayaran tersebut tengah disiapkan.

Namun, ia belum memerinci besaran anggaran maupun mekanisme penyaluran gaji melalui koperasi. Detail pengajuan kepada Kemenkeu, jadwal pelaksanaan, serta koperasi yang akan dilibatkan juga belum dijelaskan secara terperinci.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang. Jumlah tersebut mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dengan jumlah pegawai yang besar, kemudahan akses, transparansi, dan kepastian pembayaran menjadi hal penting. Terutama dalam setiap kebijakan penyaluran gaji ASN.***