Krusial.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyita 15 kilogram ganja dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Gunong Meuh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Seorang pria berinisial M. (38) diamankan dalam operasi tersebut pada Sabtu (17/10/2026) malam.

Barang bukti itu ditemukan saat polisi menggeledah rumah M. sekitar pukul 20.00 WIB. Ganja dengan berat bruto mencapai 15 kilogram tersebut disimpan dalam sejumlah wadah, termasuk terpal, dua tas samping berwarna kuning, dan satu karung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 19.30 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi ganja yang meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Setelah mengamankan M., polisi menggeledah rumahnya dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari lokasi itu, petugas menemukan dua tas samping berisi masing-masing 39 bungkus dan 59 bungkus yang diduga ganja, dibalut menggunakan kertas pembungkus nasi.

Petugas juga menyita satu terpal dan satu karung berisi barang yang diduga ganja, serta satu pak kertas pembungkus nasi dengan jumlah sekitar 50 bungkus. Seluruh barang bukti bersama M. kemudian dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara, polisi memperoleh informasi bahwa ganja yang diduga dikuasai M. berasal dari seorang pria berinisial N., yang disebut sebagai warga Desa Gunong Meuh. Berdasarkan laporan pengungkapan, N. berstatus daftar pencarian orang (DPO). Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat dimintai keterangan mengenai izin kepemilikan barang tersebut, M. disebut menyatakan tidak memiliki izin dari pihak mana pun. Namun, status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran barang terlarang di tengah masyarakat.

Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi warga diharapkan membantu petugas menindaklanjuti aktivitas mencurigakan sesuai prosedur hukum. ***