Krusial.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NSR (59) yang diduga melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan yang masih bocah berusia tujuh dan sembilan tahun.
Pria yang merupakan warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, tersebut ditangkap saat bekerja di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban berinisial LD (35) pada 26 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
“Dugaan tindak pidana tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada 15 Mei 2026. Saat itu, salah seorang anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan setelah keluarga pulang berjualan dari kawasan TPI Lampulo,” kata Kasat Reskrim Kompol Dizha dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut dijelaskan Dizha, setelah keluhan si-anak didengar, ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan tanda kemerahan. Setelah ditanya, anak tersebut awalnya hanya terdiam dan menangis.
Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah kakak korban mengungkapkan bahwa pria yang diduga melakukan perbuatan tersebut merupakan seseorang yang dikenal anak-anak dengan sapaan Pak Wa.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka diduga memberikan uang kepada korban dan mengancam agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada orang lain.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan adanya korban kedua yang merupakan kakak dari anak pertama. Untuk mendalami informasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog. Hasil pendalaman mengarah pada dugaan bahwa anak tersebut juga mengalami pelecehan seksual oleh tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” jelas Dizha.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan NSR di TPI Lampulo, tim Unit IV PPA bergerak ke lokasi dan mengamankannya. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyebut telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti hingga melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan NSR sebagai tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya,” ujar Dizha. ***

Tinggalkan Balasan