Krusial.com — Sebanyak 55 jerigen berisi solar bersubsidi dengan perkiraan total volume 1.650 liter diamankan polisi di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Senin (26/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial S (41) turut diamankan untuk diperiksa terkait dugaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan saat pemeriksaan.
Penindakan dilakukan personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Barat di Dusun Pematang, Desa Meureubo, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan atau perdagangan solar bersubsidi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM. Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi solar dengan total perkiraan volume mencapai 1.650 liter.
Petugas kemudian meminta S menunjukkan dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan atau niaga BBM tersebut. Namun, menurut keterangan kepolisian, pria itu tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta saat pemeriksaan berlangsung.
Polisi selanjutnya mengamankan S bersama seluruh barang bukti ke Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi menyatakan, penyidik masih mendalami asal-usul solar, tujuan pengangkutan atau penyalurannya, serta kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Penanganan perkara ini dilakukan dengan menindaklanjuti informasi masyarakat dan mendalami fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum berdasarkan keterangan, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Sebanyak 55 jerigen berisi solar tersebut kini menjadi barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan. Penanganan perkara akan berlanjut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi BBM.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. ***

Tinggalkan Balasan