Krusial.com — Kabar baik bagi para pekerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir pada kuartal IV 2026. Program pemerintah ini diberikan sebagai salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu pekerja memenuhi kebutuhan ekonomi menjelang akhir tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, BSU periode Oktober–Desember 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga setiap penerima berhak memperoleh total bantuan sebesar Rp900.000. Bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan.

Namun, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan ini. Terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2026, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  4. Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria tersebut, informasi mengenai status penerimaan BSU dapat diperiksa melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Kapan BSU 2026 Dicairkan?

Penyaluran BSU 2026 direncanakan berlangsung pada November–Desember 2026. Bantuan akan disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk memastikan informasi terkait penerimaan bantuan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id/. Pastikan pula selalu mengakses kanal resmi pemerintah agar terhindar dari informasi keliru maupun penipuan yang mengatasnamakan program BSU.

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap dukungan terhadap pekerja dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan meringankan kebutuhan ekonomi pada akhir tahun.***