Krusial.com — Persaingan memperebutkan kursi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026–2031 mulai mengerucut. Dari empat bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran, tiga orang telah mengembalikan berkas untuk mengikuti tahapan pencalonan.

Ketiga bakal calon tersebut adalah Muhammad Saman, M. Nasir Nurdin, dan Sayuti Achmad. Sementara itu, T. Haris Fadhillah termasuk dalam empat nama yang sebelumnya mengambil formulir, tetapi tidak tercantum dalam daftar bakal calon yang mengembalikan formulir berdasarkan informasi yang tersedia.

Konferensi Provinsi (Konferprov) XIII PWI Aceh dijadwalkan berlangsung pada 20–22 November 2026 di Banda Aceh. Para bakal calon yang mengembalikan berkas selanjutnya akan menjalani proses verifikasi sesuai ketentuan organisasi PWI.

Panitia Steering Committee (SC) Konferprov XIII PWI Aceh sebelumnya membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh pada 5–24 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil setelah rapat finalisasi panitia di Kantor PWI Aceh pada 2 Oktober 2026.

Ketua SC Konferprov XIII PWI Aceh, Azwani Awi, mengatakan proses penjaringan dilakukan berdasarkan aturan organisasi yang berlaku di PWI.

“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon sejak Senin 5 Oktober 2026, resmi kita buka. Artinya, mulai hari itu, para balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” ujar Azwani, Sabtu (24/10/2026).

Pria yang akrab disapa Popon itu menjelaskan, salah satu persyaratan utama pencalonan adalah memperoleh dukungan awal minimal 10 persen dari jumlah pemilih yang ditetapkan untuk mengikuti Konferprov.

Mengacu pada daftar pemilih sementara (DPS) yang berjumlah sekitar 320 orang, setiap bakal calon harus mengantongi dukungan sedikitnya 32 anggota biasa PWI Aceh. Surat dukungan wajib ditandatangani langsung oleh anggota yang memberikan dukungan dan disertai fotokopi kartu anggota PWI biasa atau kartu biru.

Selain dukungan anggota, bakal calon juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain fotokopi sertifikat dan kartu kompetensi wartawan jenjang utama, surat keterangan tidak sedang terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik, daftar riwayat hidup, serta dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sentimeter.

Bakal calon juga harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, surat keputusan kepengurusan PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai persyaratan, serta menyatakan kesediaan menandatangani pakta integritas.

“Syarat lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat saat melakukan pendaftaran,” kata Popon.

Ia menambahkan, bakal calon diharapkan datang langsung untuk mendaftar sekaligus mengambil formulir dan persyaratan pencalonan. Jika pengambilan formulir diwakilkan kepada tim sukses, pihak yang mewakili wajib membawa surat mandat atau namanya tercantum dalam surat keputusan tim sukses bakal calon.

“Para balon yang mendaftar nantinya akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon,” jelasnya.

Panitia SC Konferprov XIII PWI Aceh terdiri atas Azwani Awi sebagai ketua, Iranda Novandi sebagai sekretaris, Imran Joni pada kelompok kerja verifikasi calon, Safriadi pada kelompok kerja daftar pemilih tetap, serta Azhari Usman pada kelompok kerja kuorum persidangan.

Tahapan verifikasi menjadi bagian penting sebelum para kandidat ditetapkan secara resmi untuk mengikuti Konferprov XIII PWI Aceh dan memperebutkan kepemimpinan organisasi wartawan tersebut untuk periode lima tahun mendatang. ***