Krusial.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat memperkuat koordinasi lintas instansi untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Aceh Barat.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Aceh Barat yang berlangsung di Aula Parkside Meuligoe Hotel Meulaboh, Kamis (22/10/2026). Pertemuan ini melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, serta sejumlah instansi terkait.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat, Nicky Avry Muchelly, mengatakan pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama dalam pertukaran informasi dan penanganan potensi persoalan di lapangan.

“Pengawasan Orang Asing merupakan tanggung jawab yang membutuhkan sinergi berbagai pihak. Melalui Tim PORA, kita memiliki wadah untuk bertukar informasi, menyampaikan kendala di lapangan, serta membangun koordinasi agar setiap potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Nicky.

Dalam rapat tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan kebijakan keimigrasian, jenis dan indeks visa, izin tinggal, serta kewajiban pelaporan orang asing. Materi juga mencakup tugas dan fungsi Tim PORA dalam mendukung pengawasan keimigrasian.

Pemaparan dari jajaran Kantor Imigrasi Aceh Barat itu dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk membahas pelaksanaan pengawasan serta berbagai persoalan yang berpotensi muncul di wilayah kerja masing-masing instansi.

Dikatakan Nicky, pengawasan yang efektif juga memerlukan kepatuhan perusahaan, penjamin, dan pengelola penginapan terhadap ketentuan terkait keberadaan warga negara asing.

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang relevan serta memastikan kewajiban pelaporan dilaksanakan sesuai ketentuan. Dengan komunikasi yang berkelanjutan, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah sekaligus mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Aceh Barat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa pengawasan warga negara asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi secara mandiri. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan Orang Asing tidak dapat dilaksanakan oleh Imigrasi secara sendiri. Diperlukan sinergi seluruh unsur pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim PORA memiliki peran strategis dalam membangun sistem koordinasi tersebut,” ungkap Tato.

Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama antarinstansi dalam menjalankan pengawasan keimigrasian secara efektif dan berkelanjutan.

Selain mendukung pengawasan terhadap warga negara asing, Imigrasi Aceh Barat juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar berjalan cepat, transparan, dan akuntabel. ***