Krusial.com — Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menangani laporan dugaan pelanggaran hukum jinayat yang melibatkan Ketua DPRK Nagan Raya Mohd. Rizki Ramadhan dan seorang perempuan berinisial NB. Perkara tersebut dilaporkan oleh IK, istri Rizki Ramadhan, ke Polres Nagan Raya sebelum dilimpahkan ke Polda Aceh.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tertanggal Kamis (29/10/2026). Sebelumnya, Rizki Ramadhan dan NB diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Rumah Dinas Ketua DPRK Nagan Raya pada Rabu malam (28/10/2026).
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, laporan tersebut kini ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.
“Kedua mereka ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Joko, Sabtu (31/10/2026).
Joko menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika IK mendatangi rumah dinas di kompleks Pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya. Saat berada di lokasi, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati Rizki Ramadhan.
IK kemudian masuk dan membuka paksa pintu walk-in closet atau ruang penyimpanan pakaian dan aksesori. Di dalam ruangan tersebut, IK mendapati seorang perempuan berinisial NB dalam posisi berdiri dengan kepala tertunduk.
Setelah kejadian itu, IK melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Nagan Raya. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu stel piyama putih bermotif bunga kuning.
“Setelah kejadian itu, esoknya, saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga berwarna kuning,” ujar Joko.
Atas peristiwa tersebut, Rizki Ramadhan dan NB diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman berupa uqubat cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau penjara paling lama 10 bulan. ***

Tinggalkan Balasan