Krusial.com — Seorang anak laki-laki berusia 14 tahun diduga menjadi korban kekerasan di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Korban mengaku dipukul berulang kali hingga mengalami luka di bagian hidung dan memar pada wajah. Rambutnya juga diduga dicukur oleh salah seorang yang berada di lokasi kejadian.

Kasus yang videonya sempat beredar di media sosial tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat. Penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Kuta Padang.

Berdasarkan keterangan awal korban kepada penyidik, kejadian bermula dari persoalan dugaan kehilangan sepeda. Korban kemudian dibawa oleh dua orang menggunakan sepeda motor menuju rumah pemilik sepeda tersebut.

Setibanya di rumah itu, korban mengaku mengalami pemukulan berulang kali pada bagian wajah. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang yang berada di lokasi bersama beberapa orang lainnya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut, termasuk menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

“Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan satu helai kaus hitam dan satu jaket berwarna krem milik korban. Keterangan para saksi juga masih didalami untuk memastikan kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak,” ujar Kasat Reskrim AKP Deno.

Penyidik selanjutnya akan mengembangkan perkara, melakukan pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, melengkapi administrasi penyidikan, serta menggelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini didalami berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penentuan ketentuan pidana yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Polres Aceh Barat mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menangani persoalan hukum. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan identitas maupun rekaman yang dapat mengungkap jati diri korban anak.

Setiap dugaan tindak pidana diharapkan dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani melalui proses hukum yang berlaku. ***