Krusial.com — Polres Aceh Barat mengamankan enam orang dalam rangkaian pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi. Dalam operasi yang berlangsung sekitar lima setengah jam, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 6,3 gram.

Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Aceh Barat sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari (29–30/10/2026). Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah kendaraan dan telepon genggam yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Rangkaian penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial N (22) dan Y (20) yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,1 gram.

Paket tersebut disimpan di dalam bungkus rokok yang dililit lakban hitam.

Berdasarkan pengembangan dari penindakan pertama, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial RS (28) sekitar pukul 20.10 WIB di kawasan Desa Kuta Padang. Saat menggeledah mobil Honda Jazz putih yang digunakannya, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,9 gram.

Penindakan berlanjut sekitar pukul 22.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh. Seorang warga binaan berinisial F (25) diamankan untuk kepentingan pendalaman penyelidikan.

Dari F, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih yang diduga berkaitan dengan komunikasi pihak-pihak dalam perkara tersebut. Dalam keterangan penindakan yang disampaikan, tidak disebutkan adanya sabu yang disita dari warga binaan itu.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (30/10/2026), petugas kembali bergerak ke Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo. Seorang pria berinisial A (23) diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Avanza hitam di area SPBU setempat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Berdasarkan keterangan awal, A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Fathir melalui komunikasi WhatsApp. Polisi kemudian meminta A menghubungi orang tersebut untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh.

Hasil pengembangan itu mengarah ke kawasan Jalan Manekroo, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (20).

Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 2,8 gram. Barang tersebut disimpan dalam kotak kecil di saku depan celana sebelah kanan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara bertahap.

Menurut Bagus, keterangan dari orang-orang yang diamankan menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterkaitan antarpihak, termasuk asal-usul narkotika yang ditemukan.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Aceh Barat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan narkoba.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan enam orang dan menyita sabu seberat bruto 6,3 gram. Petugas juga mengamankan empat kendaraan, yakni Honda Beat, Honda Jazz, Toyota Avanza, dan Honda Brio, serta sejumlah telepon genggam.

Keenam orang tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat. ***