Krusial.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dalam OTT di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu barang bukti yang diamankan berupa aset kripto dengan nilai setara lebih dari Rp1 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik masih mendalami aset kripto tersebut, termasuk memastikan identitas pemiliknya. “Ada dalam bentuk kripto,” kata Setyo di sela kegiatan Jelajah Media di Yogyakarta, Rabu 14 Oktober 2026.

Setyo menjelaskan, KPK akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi dilakukan menelusuri kepemilikan aset kripto yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tentu kami harus pastikan dulu. Nanti kami salah satunya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan siapa pemilik kripto yang terinformasi tersebut,” ujarnya.

Selain aset kripto, KPK turut menyita uang tunai dan emas dari sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT. Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

“Lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar. Itu dari beberapa pihak,” kata Setyo.

Penyitaan berbagai aset tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Diduga melibatkan penggunaan dana siap pakai kebencanaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Hal tersebut dilakukan setelah memeriksa 14 orang yang diamankan dalam OTT pada Selasa 13 Oktober 2026.

Kelima tersangka tersebut terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) di BNPB. Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Richard Erlangga, tenaga ahli; serta dua pihak swasta berinisial Geri dan Syifa. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut.

KPK selanjutnya menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan. Penyidik masih mendalami aliran dana, kepemilikan aset yang disita, serta peran masing-masing tersangka.***