Krusial.com — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

IR diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut dilaporkan ibu korban, MAI (35), pada 15 Mei 2026. Laporan itu tertuang dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

“Perkara ini terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari warga mengenai kondisi anaknya yang diduga mengalami tekanan setelah menjadi korban kekerasan seksual,” kata Dizha, Selasa (22/9/2026).

Menurut penyidik, korban kemudian memberikan keterangan mengenai dugaan tindakan seksual yang dilakukan seorang pria yang disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami pelapor.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa korban, melakukan visum et repertum (VER), serta berkoordinasi dengan ahli.

IR sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Senin (21/9/2026). Setelah pemeriksaan dan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

IR disangkakan melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Polisi masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. ***