Krusial.com — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) tahun anggaran 2023.

Tersangka berinisial SW diperiksa penyidik pada Senin (14/9/2026), setelah sebelumnya tersangka TJ menjalani pemeriksaan pada Jumat (11/9/2026). Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tersebut.

SW diperiksa sekitar lima jam, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB di Ruang Unit Tipidkor Polres Aceh Barat. Dalam pemeriksaan itu, SW didampingi penasihat hukum.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mengatakan pemeriksaan kedua tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengurai rangkaian pengelolaan kegiatan sekaligus mencocokkan keterangan dengan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk mendalami keterangan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan akan menindaklanjuti setiap alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Deno, mewakili Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program BOKB, khususnya kegiatan Operasional DASHAT di lingkungan DP3AKB Aceh Barat. Penyidik memperkirakan perkara itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp658.179.750.

TJ merupakan pensiunan PNS yang pada 2023 menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Aceh Barat. Sementara SW tercatat sebagai ASN pada instansi tersebut pada tahun anggaran yang sama.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan. Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak serta memastikan rangkaian penggunaan anggaran berdasarkan alat bukti yang ada.

Penyidik menjerat perkara tersebut dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami secara cermat. Penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum,” ujar Deno.

Polres Aceh Barat menyatakan penyidikan masih berlangsung. Keterangan para tersangka dan alat bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi bahan pendalaman sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. ***