Krusial.com — Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama dalam kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Pemeriksaan ini pada Selasa (29/7/2025) merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat lima terdakwa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyampaikan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi berinisial IK. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama yang terlibat dalam proyek tersebut.
Penyidik juga memeriksa tiga saksi lain dari perusahaan terkait yang juga dilakukan di Kejagung, Jakarta. Mereka adalah BW, mantan Direktur Teknik PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), EY, dan SDT dari PT Aria Jasa Reksatama.
Menurut Febrie, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas dan memperkuat pembuktian penyidikan. Keempat saksi diperiksa karena diduga memiliki keterkaitan dalam pengerjaan proyek tol Japek II Elevated.
Proyek ini menggunakan skema design and build yang kini menjadi fokus penyidikan. Kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp510 miliar berdasarkan audit investigasi.
Nilai tersebut berasal dari kelebihan pembayaran pada pekerjaan proyek jalan tol tersebut. Lima orang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi Tol MBZ tersebut.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek strategis nasional. Mantan Kepala Divisi III perusahaan BUMN karya, Dono Parwoto, divonis delapan tahun penjara.
Putusan dijatuhkan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Joko Dwijono, mantan Direktur Utama PT JJC.
Ia juga terbukti bersalah bersama Yudhi Mahyudin yang menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang proyek tersebut. Nama Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, juga tercantum sebagai terdakwa.
Selain itu, Tony Budianto Sihite, Team Leader dari PT LAPI Ganesatama, turut divonis bersalah. Empat orang lain dalam perkara ini dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga empat tahun.***
Tinggalkan Balasan