Krusial.com — Besaran penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mulai terungkap. Pemerintah menyebut total pendapatan manajer berada di kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, tergantung wilayah penempatan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, besaran penghasilan tersebut disesuaikan dengan lokasi penempatan, termasuk mempertimbangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, nominal yang diterima manajer Kopdes dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Penghasilan Disesuaikan UMK

Secara umum, skema pendapatan manajer Kopdes mencakup gaji atau upah pokok yang mengacu pada UMK wilayah penempatan serta sejumlah tunjangan.

Salah satu dokumen penawaran kerja yang beredar mencantumkan komponen tunjangan umum sebesar Rp2.078.000 per bulan dan uang makan sebesar Rp814.000 per bulan.

Namun, besaran total pendapatan tetap bergantung pada wilayah penempatan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan skema tersebut, manajer yang ditempatkan di daerah dengan UMK lebih tinggi akan memperoleh komponen upah pokok yang lebih besar. Sebaliknya, wilayah dengan UMK lebih rendah akan menyesuaikan ketentuan setempat.

Selain penghasilan bulanan, manajer Kopdes juga memperoleh sejumlah hak kerja sesuai ketentuan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), cuti tahunan, serta perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berstatus Pegawai BUMN dengan PKWT Dua Tahun

Dari sisi status kepegawaian, terdapat perkembangan terbaru mengenai posisi manajer Kopdes Merah Putih.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan manajer Kopdes berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Artinya, status tersebut bukan pegawai BUMN tetap. Masa kerja awal ditetapkan selama dua tahun dan keberlanjutan setelah masa kontrak berakhir akan ditentukan melalui evaluasi berdasarkan kebutuhan perusahaan.

Joao mengatakan, setelah dua tahun, Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja. Jika masih diperlukan, kontrak dapat dilanjutkan atau manajer dapat dipertimbangkan untuk penugasan lain di lingkungan BUMN.

Dengan demikian, status manajer Kopdes perlu dibedakan dari pegawai BUMN tetap karena hubungan kerjanya menggunakan skema PKWT.

Penempatan untuk Operasional Kopdes

Penempatan para manajer menjadi bagian dari persiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan bahwa surat keputusan pengangkatan manajer diterbitkan oleh Agrinas, kemudian para manajer ditempatkan pada koperasi yang telah ditentukan. Pemerintah menargetkan koperasi yang telah memenuhi proses verifikasi dan validasi dapat mulai beroperasi secara bertahap.

Manajer nantinya berperan dalam menjalankan operasional koperasi, sementara keberadaan manajer tidak menggantikan fungsi pengurus koperasi dalam menjalankan kewenangan organisasi.

Dengan kisaran pendapatan Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, besaran penghasilan manajer Kopdes menjadi salah satu bagian dari skema pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk mendukung operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Sementara itu, keberlanjutan status dan penugasan setelah kontrak dua tahun akan bergantung pada hasil evaluasi dan kebijakan yang ditetapkan kemudian.