Krusial.com — Polisi mengamankan dua orang terkait dugaan pengangkutan 600 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kota Banda Aceh. BBM tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil Kia Travello.

Penindakan dilakukan Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Kendaraan diamankan di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, petugas menemukan sekitar 600 liter Bio Solar subsidi yang disimpan dalam tiga drum dan dua jeriken.

“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” kata Miftahuda dalam keterangannya diterima _Krusial_, Kamis (3/9/2026).

Selain BBM, polisi turut menyita satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar. Mobil Kia Travello warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH juga diamankan sebagai barang bukti.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32). Keduanya merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Kasus tersebut terungkap setelah personel Unit III Tipidter melakukan patroli di sejumlah SPBU pada Jumat (28/8). Patroli digelar di tengah kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU Banda Aceh.

Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat Kia Travello tersebut. Polisi kemudian berkomunikasi dengan pengemudi dan memperoleh nomor kontaknya.

Sehari berikutnya, salah seorang yang diketahui sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter. Dalam komunikasi tersebut, polisi mendapat informasi adanya tawaran BBM subsidi jenis Bio Solar sekitar satu ton yang disebut telah disimpan di rumah.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga pada Senin (31/8) kendaraan tersebut diketahui mengangkut BBM subsidi menuju Desa Blang Oi. Polisi langsung melakukan pemeriksaan setelah kendaraan tiba di lokasi.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan tiga drum dan dua jeriken berisi sekitar 600 liter Bio Solar. Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Miftahuda mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing pihak, serta asal dan peruntukan BBM yang diamankan.

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. ***