Krusial.com — Seorang pria berinisial IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga. Ia ditangkap di Aceh Barat setelah lebih dari dua pekan membawa sepeda motor yang dipinjamnya.

Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan IA pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, pria tersebut diamankan personel Satpol PP dan WH di Aceh Barat.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara itu dilaporkan korban, Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Terduga pelaku mengaku hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang kurang sehat. Ia juga berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya,” kata Dizha, Sabtu (12/9/2026).

Motor yang dipinjam merupakan Honda Vario 150 warna merah putih dengan nomor polisi BL 6199 LBN.

Menurut polisi, peristiwa bermula pada sekitar pukul 02.15 WIB ketika IA mendatangi korban dan meminjam sepeda motor tersebut. Karena merasa iba dengan alasan kondisi adiknya, korban kemudian memberikan kendaraan itu.

Korban sempat mengingatkan agar sepeda motor segera dikembalikan karena dirinya tidak memiliki kendaraan lain.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak kunjung kembali. Pada keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB, IA menghubungi korban dan mengaku belum bisa pulang karena kondisi adiknya disebut kritis.

Dalam komunikasi tersebut, IA juga meminta uang. Korban kemudian mengirimkan Rp300 ribu melalui dompet digital DANA milik IA.

Korban kembali meminta sepeda motornya pada Kamis (3/9) sekitar pukul 13.36 WIB. Namun, IA disebut terus menghindari permintaan tersebut.
Darmansyah kemudian melaporkan perkara itu kepada polisi dan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Dalam pengembangan kasus, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa IA telah diamankan Satpol PP dan WH di Aceh Barat.

Petugas kemudian bergerak ke Aceh Barat dan melakukan pemeriksaan awal terhadap IA di kantor Satpol PP dan WH setempat.

Dari pemeriksaan tersebut, IA disebut mengakui telah membawa sepeda motor korban selama lebih dari dua pekan. Polisi juga menyebut IA berencana membawa kendaraan tersebut menuju Kabupaten Simeulue.

IA bersama sepeda motor yang menjadi barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ***