Krusial.com — Daftar bank bangkrut atau bank tutup di Indonesia kembali bertambah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah 13 bank yang dicabut izinnya dan masuk dalam skema penjaminan akan dibayarkan dalam waktu 5 hari sejak proses likuidasi dimulai.
Anggota Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan, termasuk pokok simpanan dan bunga yang dijamin, akan dibayarkan setelah LPS mengambil alih dan menetapkan tim likuidasi.
“Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu lima hari. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp2 miliar, akan dikembalikan,” kata Anggito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indef baru-baru ini.
Adapun, dana nasabah yang berada di atas batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank tidak serta-merta dibayarkan dalam jangka waktu tersebut. Pengembaliannya bergantung pada tingkat pemulihan aset bank yang dilikuidasi.
Anggito menjelaskan dana di luar skema penjaminan akan dikembalikan berdasarkan hasil recovery aset, termasuk dari penjualan aset dan pengembalian pinjaman yang dimiliki bank.
Menurutnya proses pembayaran dana yang masuk skema penjaminan dapat dilakukan lebih cepat karena LPS telah memiliki data dan akan langsung bekerja setelah mengambil alih bank serta menetapkan tim likuidasi.
Namun, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah data BPR yang belum seluruhnya mutakhir atau real time. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan LPS menyiapkan pengembangan core system agar data perbankan dapat dipantau secara lebih aktual.
“Makanya kami akan membuat core system supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir,” jelasnya.
Anggito mengatakan sistem tersebut nantinya memungkinkan LPS mengetahui pergerakan data perbankan secara lebih cepat sehingga proses resolusi dapat dilakukan dengan basis data yang lebih akurat.
Adapun, implementasi core system tersebut direncanakan mulai 2028. Rencana itu mengikuti agenda konsolidasi BPR oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam periode 2027–2028.
Terkait potensi bertambahnya BPR yang ditutup ke depan, Anggito mengatakan LPS akan mengikuti proses konsolidasi yang dilakukan OJK. Konsolidasi tersebut dapat berupa merger, akuisisi, maupun resolusi atau likuidasi.
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha 13 bank sepanjang 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya otoritas untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Setelah OJK mencabut izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berikut daftar bank bangkrut atau BPR yang ditutup hingga September 2026:
- BPR Suliki Gunung Mas
- BPR Prima Master Bank
- BPR Bank Cirebon
- BPR Kamadana Bangli
- BPR Koperindo Jaya
- BPR Pembangunan Nagari
- BPR Sungai Rumbai Dharmasraya
- BPR Ceper Permata Artha
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Mataram Mitra Manunggal
- BPR Syariah Hasanah Mandiri
- BPR Citra Bersada Abadi
- BPRS Gaido Indonesia
Tinggalkan Balasan