Krusia.com | Aceh Barat – diketahui Universitas Teuku Umar (UTU) Aceh Barat, mengintruksikan Mahasiswanya agar berboncengan pada saat memasuki areal kampus.
Aturan tersebut berlaku kepada seluruh mahasiswa, civitas akademik, dan dosen, baik yang menggunakan roda dua maupun empat. Langkah ini dilakukan karena ingin mengurangi polusi udara dan emisi.
“Utu merupakan kampus nomor 22 terhijau di Indonesia dan penerima UI Green Metric, salah satu indikatornya adalah bagai mana cara kita mengurangi emisi, kita mengurangi jumlah kendaraan yang masuk ke kampus karena dapat menyebabkan polusi,” Tutur Ishak selaku Rektor UTU saat di mintai keterangan pada Rabu, (4/10/2023).
Dalam kebijakan ini bukan berarti membenarkan atau membolehkan mahasiswa dan mahasiswi berboncengan yang bukan muhrimnya, hal demikian tetap dilarang karena melanggar syariat islam.
Intruksi berboncengan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, Ishak berharap aturan tersebut dapat terimplementasikan.
” Aceh adalah provinsi yang menjalankan syariat islam, dan kita tentu harus mengindahkannya,” ucap Ishak.
Adapun mahasiswa ataupun dosen yang melanggar aturan ini tidak akan dikenakan sanksi, hanya saja akan di tegur dan di intruksikan agar di lakukan.
Rektor UTU itu juga mengatakan, Aturan yang diterapkan tidaklah terlaku ketat, karena kendaraan umum dan tranportasi tidak dibenarkan masuk dan di batasi, oleh karena itu beliau beranggapan hal ini semacam himbauan, jadi bagi yang ingin berboncengan silahkan, dan yang tidak juga tidak apa apa dan hanya akan diberi dispensasi.
Kebijakan berboncengan tersebut, selain menjaga predikat Green Metric, aturan ini juga bertujuan untuk menertibkan lalu lintas kendaraan yang keluar masuk ke kampus.
Tinggalkan Balasan