Krusial.com — STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menyerahkan penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI. Tim Itjen Kemenag disebut akan turun langsung ke kampus untuk melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.

Kepastian tersebut disampaikan setelah pimpinan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mengikuti pertemuan daring dengan pihak Itjen Kemenag melalui Zoom Meeting, Rabu (7/10/2026).

Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Prof Dr H Syamsuar MAg, mengatakan pihak kampus siap memberikan seluruh dokumen, informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.

“Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Kami menyerahkan proses pemeriksaan dan penentuan sanksi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Menurut Syamsuar, laporan tersebut telah ditindaklanjuti sejak pertama kali diterima.

Kampus sebelumnya melakukan klarifikasi dan mengumpulkan keterangan serta bukti pendukung sebelum menyampaikan seluruh bahan kepada Itjen Kemenag melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas Itjen).

“Sejak memperoleh informasi mengenai laporan tersebut, pihak kampus telah mengambil langkah penanganan secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Prof. Syamsuar.

Pada 10 Februari 2026, pimpinan STAIN Meulaboh memanggil HRP untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diterima. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses awal kampus dalam memverifikasi informasi yang disampaikan.

Di tingkat internal, kampus juga telah menjatuhkan tindakan administratif terhadap HRP selama dua semester berupa pencabutan kewajiban mengajar dan hak-hak lainnya.

Kebijakan itu dituangkan dalam SK Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Nomor B-1163/Sti.17/KU.00.1/05/2026 tertanggal 17 Februari 2026.

“Langkah administratif telah kami ambil di tingkat internal. Selanjutnya, kami menghormati dan mendukung proses pemeriksaan yang menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama,” jelas Prof Syamsuar.

Kampus Buka Ruang untuk Informasi Tambahan

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menyatakan akan mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Itjen Kemenag dan membuka ruang bagi pihak yang memiliki informasi maupun bukti tambahan yang relevan untuk menyampaikannya kepada kampus atau tim pemeriksa.

Syamsuar juga memastikan perlindungan terhadap pihak yang melaporkan menjadi perhatian kampus selama proses penanganan berlangsung.

“STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh tidak akan melindungi ataupun memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dan setiap bentuk pelanggaran lainnya. Kami berkomitmen menjaga lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika,” pungkasnya. ***