Menu

Mode Gelap

News · 1 Okt 2024 WIB ·

Viral Tuak, Beer Hingga Wine Dapat Sertifikat Halal Dari Kemenag


					Viral Tuak, Beer Hingga Wine Dapat Sertifikat Halal Dari Kemenag Perbesar

Krusial | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan dengan nama-nama kontroversial seperti tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengonfirmasi temuan ini pada Selasa, 01 Oktober 2024.

Menurut Asrorun, hasil investigasi MUI memvalidasi laporan masyarakat bahwa produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare.

Proses ini dilakukan tanpa audit Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI.

“MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” tegas Asrorun, menekankan bahwa nama-nama produk tersebut tidak sesuai dengan standar fatwa MUI.

Temuan ini semakin memprihatinkan karena bukti-bukti produk tersebut terpampang jelas di situs BPJPH dan diarsipkan oleh pelapor.

Produk yang mengandung kata Beer hinga Rhum di aplikasi BPJPH.

Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak lagi muncul di aplikasi BPJPH.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, memperingatkan bahwa sertifikasi halal melalui self declare sangat rawan penyalahgunaan.

“Pihak-pihak yang terlibat harus ekstra hati-hati dan teliti, serta mematuhi standar halal yang berlaku,” ujarnya.

MUI merujuk pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 yang secara tegas melarang penggunaan nama atau simbol yang mengarah pada kekufuran, kemaksiatan, atau berkonotasi negatif dalam produk yang disertifikasi halal.

Asrorun menegaskan akan segera berkoordinasi dengan BPJPH Kemenag untuk mencari solusi dan mencegah terulangnya kasus serupa.

“Penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut menyalahi fatwa MUI tentang standar halal,” tambahnya.

Sementara itu Direktur Halal Corner Aishah Maharani menyatakan titik lemah penetapan halal melalui metode Self Declare yang tanpa audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seringkali menimbulkan masalah.

“Ini bisa menghancurkan reputasi Indonesia dalam penjaminan produk halal di mata global, gara-gara cara yang tidak profesional. Perlu ada perbaikan. Kalau tidak, metode ini dihapus saja,” kata dia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sendiri mengonfirmasi akan mengkaji kembali produk yang dinilai tidak layak mendapatkan sertifikasi halal, tetapi mendapatkan nomor sertifikasi halal.

“Saya belum tahu, kalau begitu kita cek dulu ya, benar tidak seperti itu,” kata Menag Yaqut saat ditemui di Tokyo, Minggu (29/09/2024).***

source: inilah.com

Artikel ini telah dibaca 221 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Komando IDAMAN Dikukuhkan, Ini Pesan Calon Wakil Bupati Aceh Selatan Sudirman 

10 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Fenda Alvionita Fhonna Raih The Best Presenter ICATES VI Tahun 2024

10 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Cadangan Devisa Indonesia Capai 149,9 Miliar Dolar AS

10 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Ini Alasan Anggota KPA Mendukung dan Memenangkan Darmansah dan Sudirman Di Pilkada Aceh Selatan 2024

10 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Duit Negara ‘Raib’ Rp 300 T, Kejagung Lagi Cari Pelakunya!

10 Oktober 2024 - 09:27 WIB

Menhan Prabowo Berbagi Kenangan di BNI Investor Daily Summit 2024

10 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Trending di Ekonomi