PENGUMUMAN Nomor : 01/ KOMISI-I/ DPRK/ 2023 PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN ACEH SELATAN PERIODE 2024 – 2029.

Dalam Rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, DPRK Aceh Selatan melalui Komisi I DPRK Aceh Selatan membuka pendaftaran untuk menjadi Anggota Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan Periode 2024 – 2029, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia, yang berdomisili di Kabupaten Aceh Selatan dibuktikan dengan KTP yang sah,
  2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) Tahun pada saat pendaftaran,
  3. Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau sederajat:
  4. Mampu membaca Al – Our’an, Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba,
  5. Bersedia tidak menjadi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Aceh Selatan,
  6. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan,
  7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih:
  8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum, dan
  9. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 ditujukan kepada Komisi I DPRK Aceh Selatan dengan melampirkan :

  1. Foto Copy Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) vang sah,
  2. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4×6 dan 3×4 masing – masing sebanyak 2 (dua) lembar,
  3. Daftar Riwayat Hidup.
  4. Foto Copy Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang,
  5. Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas,
  6. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi berwenang,
  7. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tapaktuan tentang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Surat Izin dari Atasan bagi PNS,
  9. Surat pernyataan yang masing-masing ditanda tangani di atas Materai Rp. 10.000,tentang :
    » Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dan partai politik lokal (bagi yang tidak pernah menjadi anggota partai politik dan partai politik lokal) atau surat keterangan dari pengurus partai politik dan partai politik lokal bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik dan partai politik lokal):
    » Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana:
    » Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, dan
    » Surat pernyataan bersedia tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan.
  10. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Seluruh dokumen persyaratan di atas dimasukkan dalam amplop tertutup dan mengantarkan langsung kepada Tim Sekretariat Seleksi Calon Anggota Pansel yang beralamat di Kantor Sekretariat DPRK Aceh Selatan Jl. Syech Abdurrauf No. 29 Kode Pos 23716 Tapaktuan.

Kontak Person :

  • AGUSSALIM No. HP. 085362934627
  • TAUFIK HELMI LUBIS No. HP : 085296989247
  • AWALIL PUTRA No. HP : 085297429287.

Waktu Penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 6 s/d 10 Nov 2023, Pukul 09.00 – 16.00 WIB (hari kerja).