Laporan : Redaksi
Krusial.com| Aceh Selatan – Menanggapi pernyataan Ketua Solidaritas Generasi Aceh Perubahan (SIGAP) yang menolak PJ Bupati dari kalangan perempuan di Nagan Raya, Ketua Pembela Tanah Air ( PeTA), Teuku Sukandi menilai aspirasi ke Kemendagri itu sah-sah saja, namun jika pendapat tersebut sudah mengarah ke isu gender menurutnya dapat menjadi diskriminatif.
Walau bukan putra Kabupaten Nagan Raya, namun Sukandi merasa prihatin dengan lembaga – lembaga yang terseret ke arah kepentingan pribadi apa lagi kemudian digiring ke arah kepentingan politik golongan tertentu.
“Secara demokrasi kita boleh-boleh saja menyalurkan aspirasi, atau berpihak secara politik, namun janganlah membuat penilaian yang diskriminatif terhadap gender tertentu,” imbuhnya dalam pernyataan sikap yang disampaikan ke Redaksi Krusial.com, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya pernyataan yang disampaikan SIGAP tekesan mengada-ngada dengan menilai bahwa jika PJ Bupati dari kalangan akan muncul perpecahan dalam masyarakat.
“Bahkan menyebut bila PJ bupati seorang perempuan, maka ulama tidak dapat menerimanya,” ucap Sukandi.
Ia mengatakan kalimat tersebut dapat menimbulkan provokatif di tengah-tengah masyarakat yang tentunya akan melahirkan perpecahan sesama masyarakat di Nagan Raya.
“Terlepas dari siapapun yang menjadi PJ Bupati di Nagan Raya, janganlah kita bicara asal bunyi, karena itu hanya keluar dari pikiran sempit dan picik seseorang semata – mata karena benci, iri dan dengki,” imbuhnya.
Sukandi menjelaskan, berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 Pra Amandemen dimana setiap warga negara berkesamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan oleh karena itu wajib baginya menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian.
“Serta deklarasi umum hak azasi manusia 10 Desember 1948 Denhaq Belanda, “Setiap Orang Sama Dihadapan Hukum Oleh Karna Itu Tidak Boleh Dilakukan Perbedaan Sedikitpun Juga Dalam Pelaksanaan Hukum Itu Pada Setiap Orang,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan