Krusial.com — Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu belum masuk agenda DPR saat ini. Menurutnya, DPR baru memasuki pembukaan masa sidang sehingga belum menentukan pembahasan regulasi strategis.
Selain itu, ia juga masih mencermati dinamika awal setelah pembukaan masa sidang berjalan. Bahkan, DPR menunggu sikap dan pembahasan dari komisi terkait sebelum mengambil keputusan lanjutan.
“Revisi undang-undang pemilu belum dibahas. Ini baru pembukaan masa sidang,” kata Puan kepada awak media usai Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia mengatakan, akan melihat perkembangan situasi politik setelah pembukaan masa sidang. Sekaligus mempertimbangkan masukan dari komisi terkait sebelum memulai pembahasan revisi.
“Jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini? Kemudian, bagaimana dari komisi terkait,” ujar Puan.
Ia memastikan, mekanisme DPR berjalan bertahap sesuai prosedur. “Insya Allah semua sesuai prosedur,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, mekanisme pemilihan kepala daerah belum masuk agenda legislasi DPR 2026. Menurutnya, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 hanya menugaskan Komisi II merevisi Undang-Undang tentang Pemilu.
“Dalam hal ini adalah undang-undang nomor 7 tahun 2007. Di dalamnya hanya ada 2 rezim pemilu, pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif,” kata Rifqi.
Bahkan hingga saat ini, lanjut dia, Komisi II tidak memiliki penugasan dan wewenang membahas Undang-Undang Pilkada. “Pemilihan kepala daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu tidak masuk dalam prolegnas,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Komisi II tidak memiliki kewenangan membahas perubahan aturan pilkada. Meski demikian, ia menyoroti wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang berkembang di publik.
Ia mengatakan, hal tersebut sebagai diskursus yang sehat. Menurutnya, DPR menerima berbagai pandangan pro dan kontra dari masyarakat.
Namun, ia mengatakan pembahasan Undang-Undang Pilkada baru dapat dilakukan jika ada keputusan pimpinan DPR dan fraksi. “Kami harap proses pembentukan Undang-Undang Pemilu ke depan dapat dilakukan melalui proses kodifikasi hukum pemilu,” ujarnya***
Tinggalkan Balasan