Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Agu 2024 WIB ·

Polisi Periksa Eks Terpidana Pembunuhan Vina, Saka Tatal Besok


					Polisi Periksa Eks Terpidana Pembunuhan Vina, Saka Tatal Besok Perbesar

Krusial | Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky), Saka Tatal, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait laporan dugaan pemberian keterangan palsu Aep dan Dede dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.

“Iya, jam 10 hadir,” kata kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2024).

Titin menjelaskan, Saka akan membawa berita acara pemeriksaan (BAP) pada proses penyidikan 2016. Pemeriksaan Saka pun dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Menurut Titin, pihak Saka masih meyakini bahwa peristiwa Vina dan Eky murni hanya kecelakaan. Tim kuasa hukum masih meyakini bahwa Saka dijadikan tersangka karena tengah berada di sebuah bengkel yang dekat lokasi kejadian pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga:  Baitul Mal Aceh Salurankan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Aceh Selatan

“Enggak lah , kalau Saka mah hanya membuktikan di hari itu di sama alibinya dia sama keluarganya terus dia ke bengkel. Seperti di sidang aja,” ucap dia.

Dia memastikan, Saka akan menjawab semua pertanyaan penyidik berdasarkan apa yang diketahuinya dalam pemeriksaan besok.

Terkait dengan pemeriksaan Saka Tatal pada Selasa (13/8/2024), reporter Tirto telah berupaya menghubungi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:  Delapan Pemilik Narkoba Ganja dan Sabu di Aceh Barat Dibekuk Polisi

Penanganan perkara kasus kesaksian dugaan pemberian keterangan palsu Aep dan Dede pada 2016 berawal ketika ketujuh terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina melaporkan dugaan keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede selaku saksi kunci perkara pembunuhan pasangan muda-mudi itu pada 2017 lalu.

Mereka melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri pada 10 Juli 2024 dan diterima dengan terbitnya laporan polisi Nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Kepolisian pun sudah melakukan gelar perkara awal dalam pelaporan tersebut. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, menyatakan, mereka menjadwalkan gelar perkara bersama pihak pelapor Aep dan Dede. Namun, gelar perkara dilakukan bukan dalam status gelar perkara awal, melainkan gelar perkara lanjutan pada Selasa (23/7/2024) lalu.

Baca Juga:  Direktur PT MPM Laporkan Balik Ramli ke Polisi

“Harus saya luruskan, jadi memang hari ini jam 11.00 dijadwalkan jam 11.00 adalah gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Menurut Djuhandani, gelar perkara awal ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari tujuh terpidana atas Aep dan Dede. Kemudian, penyidik bakalan meminta penjelasan dari pihak terlapor dan melihat bukti-bukti yang ada dalam gelar perkara pagi ini.

source: tirto

Artikel ini telah dibaca 10 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

BSI Optimalkan Seluruh Layanan, Dukung Kelancaran Transaksi Finansial PON XXI 2024

8 September 2024 - 13:50 WIB

Jelang Pilkada Aceh Selatan, Masyarakat Ingatkan ASN Jaga Netralitas

8 September 2024 - 13:25 WIB

Dosen dan Mahasiswa USK Adakan Pelatihan Pembuatan Sabun Dari Limbah Propolis Madu Linot Di Desa Lambadeuk

8 September 2024 - 10:18 WIB

BMK Aceh Selatan Bangun 62 Rumah Layak Huni dan Rehab Rumah

8 September 2024 - 08:28 WIB

Pada Upacara Pengibaran Bendera Kontingen PON XXI, Pj Gubernur : Bendera boleh Berbeda tapi Kita adalah Satu, Indonesia

8 September 2024 - 06:47 WIB

Bakal Paslon Wali Kota Banda Aceh Teken Perjanjian Menjalankan Butir-Butir MoU Helsinki

8 September 2024 - 06:01 WIB

Trending di News