Menu

Mode Gelap

Berita · 17 Jul 2022 WIB ·

Polisi Bongkar Sindikat Joki UTBK SBMPTN Di Jatim, 8 Orang Ditangkap


					Polda Jatim Saat Menggelar Barang Bukti Sindikat Joki UTBK-SBMPTN, Jawa Timur, Sabtu (16/7/2022) Photo : HO Perbesar

Polda Jatim Saat Menggelar Barang Bukti Sindikat Joki UTBK-SBMPTN, Jawa Timur, Sabtu (16/7/2022) Photo : HO

JAKARTA – Delapan Orang ditangkap personel Polda Jatim atas dugaan menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim).

“Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, (16/7/2022).

Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

“Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, disaat peserta mengikuti ujian langsung melakukan perannya memastikan camera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.

Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

“Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2,5 milyar, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp6 milyar,” papar Dedi.

Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

KRUSIAL badge-check

Jurnalis

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Krusial.com dan Ikuti Berita Lainnya di Google News
Baca Lainnya

Empat Korban Longsor Dimakamkan di Aceh Tenggara

9 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Timses Di Aniaya, Begini Kata Jubir Tim IDAMAN 

9 Oktober 2024 - 13:39 WIB

Literasi IDAMAN Sudah Teruji, Ini Komentar Mantan Pejabat Aceh Selatan di Pusaran Pilkada 2024

9 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Sekjen BM PAN Aceh Selatan Kembali Gaungkan Dukungan Untuk Tim Manis

9 Oktober 2024 - 09:59 WIB

Silaturahmi Dengan Masyarakat Bakongan Raya, Darmansah Sampaikan Program Unggulan Pasangan IDAMAN 

9 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Aceh Tengah

9 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Trending di News