Krusial | Aceh Selatan — Baiman Fahdli, SH, penasehat hukum EA, yang merupakan tersangka dalam kasus pengadaan bibit kambing tahun 2021, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, tidak ditemukan hubungan hukum antara EA dan proyek pengadaan bibit kambing yang dimaksud.
Baiman menyayangkan tindakan Jaksa yang telah menetapkan EA sebagai tersangka dan menerapkan pasal pemberatan kepada kliennya. “Bagaimana mungkin EA dibebankan pertanggungjawaban pidana untuk membayar ganti rugi seluruh kerugian negara yang timbul akibat pengadaan bibit kambing tahun 2021, padahal berdasarkan dokumen proyek, EA bukanlah pemenang tender,” ungkap Baiman dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Krusial pada Minggu (9/3/2025).
Lebih lanjut, Baiman menjelaskan bahwa jika memang terdapat kerugian negara atas proyek pengadaan bibit kambing tersebut, seharusnya yang dimintakan pertanggungjawaban pidana adalah pengguna anggaran, dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan, serta perusahaan pemenang tender, CV. Ridha Tes.
“Kami meminta Jaksa untuk bersikap profesional dan proporsional dalam menilai dugaan tindak pidana ini secara komprehensif. Jangan sampai orang lain yang bersalah, tetapi klien kami yang terkena dampaknya,” tegas Baiman Fahdli.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bakongan dalam siaran persnya melalui salah satu media pada 22 Januari 2025 lalu, yang menyebutkan bahwa pengadaan bibit kambing yang dilaksanakan oleh tersangka tidak layak karena tidak memiliki sertifikat bibit, surat keterangan layak bibit, serta surat keterangan kesehatan hewan.***
Tinggalkan Balasan