Krusial | Jakarta – Pemerintah saat ini tengah menyusun turunan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Ia mengatakan hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Bahkan diungkapkannya, turunan dari kedua UU tersebut masuk ke dalam prioritas nasional.
“Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” kata Meutya dalam keterangan resminya yang diterima RRI.co.id, Jakarta, Senin (03/02/2025).
Penyusunan turunan pelaksana UU ITE dan PDP tersebut merupakan langkah nyata pemerintah, melindungi anak-anak ruang digital. Karena dijelaskannya, perkembangan teknologi digital saat ini, juga menimbulkan berbagai macam ancaman kejahatan di ruang digital.
Untuk melindungi anak-anak dari ancaman tersebut, Kemkomdigi telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem ini telah diterapkan Kemkomdigi pada Februari ini.
Dalam sistem tersebut, seluruh platform digital di Indonesia diwajibkan melakukan penindakan terhadap konten-konten negatif di ruang digital. Jika platform tidak menindak konten dengan menghapusnya dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berat.***
Tinggalkan Balasan