Krusiail.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme penyewaan mesin EDC oleh Bank BRI. Pendalaman dilakukan usai pemeriksaan terhadap Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamila Sriningsih.
Lea diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI tahun 2020–2024. “Tapi juga ada mekanisme sewa-menyewanya, nah itu didalami pengkondisian yang dilakukan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (4/8/2025).
Menurut Budi, KPK menyoroti mekanisme pengaturan harga sewa yang menyebabkan kerugian negara. “Termasuk pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara,” ujarnya.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengadaan EDC di Bank BRI. Para tersangka terlibat dalam dua proyek pengadaan besar selama 2020–2024.
Pengadaan pertama adalah EDC BRIlink senilai Rp942,7 miliar untuk 346.838 unit EDC. Pengadaan kedua adalah FMS EDC untuk Merchant senilai Rp1,25 triliun dengan 200.067 unit.
Kelima tersangka yakni CBH (mantan Wakil Dirut BRI), IU (Dirut Allobank, eks Direktur TI BRI), dan DS (SEVP BRI). Serta dua pihak swasta, yaitu EL dan RSK.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi pengadaan EDC Android PT BRI 2020–2024,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (9/7/2025).
Asep menyebut dugaan korupsi dari dua pengadaan itu menimbulkan kerugian negara sangat besar. “Menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,” ucapnya menegaskan.
Tinggalkan Balasan