ACEH SELATAN – Dalam rangka pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dengan Forkopimda dan Stakholder terkait di Tapaktuan, Senin, (27/6/2022)
Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan, Saiful Bisnis, SE mengatakan tujuan rapat koordinasi tersebut untuk menyampaikan persiapan dan kesiapan KIP Aceh Selatan dalam melaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2024.
Dalam paparanya Ketua KIP Aceh Selatan, menyampaikan terkait kesiapan-kesiapan KIP Aceh Selatan dalam melaksanakan tahapan pemilu, diantaranya kesiapan personil, kesiapan anggaran dan kesiapan sarana dan prasarana.
“Alokasi anggaran pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Selatan saat ini kami masih menunggu ketetapan dari KPU RI, namun meskipun anggaran tersebut belum turun KIP Aceh Selatan akan terus melaksanakan kegiatan berdasarkan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang jadwal dan Tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024,” ulasnya.
Menurutnya salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KIP Aceh Selatan adalah Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal.
Mengenai proses pendaftaran peserta pemilu tahun 2024 Ketua KIP Aceh Selatan menyampaikan bahwa untuk proses pendaftaran partai politik dilakukan secara sentralistik, partai politik nasional mendaftar di KPU RI, sedangkan Pendaftaran Partai Politik Lokal (Parlok) dilaksanakan di KIP Aceh.
“Tugas dari KIP Aceh Selatan hanya melakukan Verifikasi administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap SK Pengurus dan Anggota Partai, Kuorta 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol, serta domisili kantor sekretariat parpol di tingkat Kabupaten. Terkait alamat dan domisili Kantor Partai di Tingkat Kabupaten harus berada di Ibu Kota Kabupaten bukan berada di Kecamatan,” jelasnya.
Ketua KIP Aceh Selatan juga menyampaikan bahwa salah satu tugas pokok KIP Aceh Selatan adalah memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat termasuk didalamnya adalah kewajiban mencerdaskan pemilih dan menciptakan pemilih yang rasional, tugas ini tentunya tidak bisa dilaksanakan secara sendiri oleh KIP Aceh Selatan maupun Bawaslu saja selaku penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
“Namun dalam upaya untuk mencapainya butuh dukungan serta keterlibatan stakholder dan para pihak lainnya, melalui rapat koordinasi ini KIP Aceh Selatan mengajak stakholder dan berbagai komponen masyarakat untuk sama-sama bekerja agar kemudian tingkat partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2024 dapat meningkat,” ajaknya.
Ia mengungkapkan pada Pemilu Tahun 2019 tingkat partisipasi pemilih mencapai 84,93 persen, tentunya KIP Aceh Selatan terus berusaha agar tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2024 dapat melebihi tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2019.
“Ke depan Rapat Koordinasi ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan oleh KIP Aceh Selatan dalam setiap pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu tahun 2024,” tandasnya.
Hadir dalam rakor tersebut, unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, yang diwakili oleh Asisten 1 Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah, S.Sos, Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin, Ketua MPU Aceh Selatan Tgk. H.T. Armia Ahmad, Dandim 0107 Aceh Selatan yang diwakili oleh Kapten INF. Junaidi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan, H. Lahmuddin, S.Sos, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Selatan, Safril, S.Sos, Ketua KIP Aceh Selatan, Siful Bismi, beserta Anggota KIP Aceh Selatan, Yusrizal, Sudirman, Syarif, Kafrawi dan Edi Syahputra, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Baiman Fadhli, Sekretaris KIP Aceh Selatan Elwin dan Jajaran Sekretariat, serta Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan.(Redaksi)