Krusial |Jakarta – Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mulai 4 Februari 2025 dari berbagai jenjang pendidikan. Salah satunya, siswa lulusan Paket C dapat mendaftar KIP-K  untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

KIP-K tersedia bagi mahasiswa yang masuk perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Prioritas KIP-K diberikan kepada siswa penerima PIP, pemilik KIP, atau keluarga yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Adapun syarat-syarat KIP-K untuk siswa lulusan paket C:

  1. Lulusan dari tahun ajaran 2023 atau 2025
  2. Batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2025
  3. Memiliki kondisi kesehatan yang baik
  4. Sudah memiliki akun SNPMB

Informasi lengkap mengenai pendaftaran KIP-K tersedia melalui petunjuk resmi di laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/. Pastikan selalu mengecek informasi terbaru agar tidak melewatkan syarat, jadwal, dan prosedur pendaftaran.***