Krusial.com| Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menandatangi Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak pada tanggal 15 Juli 2022. Berikut Dokumen Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak : Perpres_Nomor_101_Tahun_2022.pdf
Penerbitan peraturan ini berdasarkan upaya untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga memerlukan peningkatan upaya pencegahan, penanganan terhadap kekerasan dan diskriminasi kepada anak dengan mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi maka pemerintah memerlukan peran optimalisasi.
Dalam Perpres tersebut menyebutkan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.
Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak atau disingkat dengan Stranas PKTA, merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten atau kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.
Pada pasal 3 Perpres tersebut berbunyi, Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dari Stranas PKTA ini, antara lain adalah ; menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak;
Selanjutnya untuk mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak;
Selain itu Perpres ini bertujuan mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah, meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua atau pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan, meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak;
Selanjutnya untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan, dan
memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.
Pada Pasal 5 Perpres tersebut berbunyi Stranas PKTA memuat kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak, dan kerangka kelembagaan dan koordinasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta masyarakat.
Pada pasal Pasal 8 disebut pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perpres 101/2022 ini mulai berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022. (Redaksi)