BANDA ACEH – Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) Dukung Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue dalam hal pengungkapan kasus korups SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019.
Plt ketua FPMPA, Jhon Jasdy mengatakan dukungan itu bukan tanpa sebab, serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Simeulue telah menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditemukan pelanggaran hukum dan juga adanya kerugian Negara.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil audit investigatif yang dikeluarkan oleh BPK RI yang diterimah Kajari Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022 di Kantor BPK Perwakilan Aceh dengan total kerugian negara sebanyak 2,8 Milyar fiktif dan markup.
“FPMPA minta Kejari Simeulue segera menuntaskan kasus tersebut, karena kasus ini telah menjadi perhatian seluruh masyarakat Simeulue dan bahkan Aceh,” kata Jhon.
Kami juga mendukung atas laporan Amarah ke Jamwas Kejaguang RI pada tanggal 10 maret 2022 agar mengganti Kajari dan Kasi Apidsus Kejari Simeulue karna diduga sengaja melalaikan kasus tersebut dengan berbagai alasan.
Pada intinya kami berharap supermasi hukum dijalankan dan ditegakkan dengan sebenar-benarnya menurut hukum yang berlaku di Indonesia.