Krusial.com — BKN resmi memperpanjang masa pengisian daftar riwayat hidup (DRH) PPPK paruh waktu. Melansir laman resmi BKN, pengisian DRH sebelumnya berakhir pada 20 September 2025 kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Sementara itu, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga 25 September 2025. Untuk jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Bagaimana cara mengisi DRH dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Berikut informasi lengkapnya. 

  • Buka Laman sscasn.bkn.go.id
  • Login dengan akun masing-masing
  • Pilih menu “Pengisian DRH NI PPPK”
  • Isi data pribadi sesuai identitas resmi
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan dengan teliti
  • Klik “Simpan” dan lakukan finalisasi
  • Unduh bukti pengisian sebagai arsip

Saat mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025. Calon PPPK Paruh waktu harus menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:

  • Pas Foto terbaru berlatar merah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)\
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah Terakhir
  • Transkip Nilai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan sehat dari faskes pemerintah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu. Skema ini menjadi solusi dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.

Adapun tujuannya, adalah mencegah PHK massal dengan memberikan opsi pekerjaan paruh waktu. Sehingga tenaga honorer terdampak kebijakan penghapusan tetap memiliki peluang kerja.***