ACEH SELATAN – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang diterima Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran dan Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh Pemut Aryo Wibowo di Auditorium BPK RI Aceh di Banda Aceh, Rabu (20/04/22).
Hal tersebut sesuai amanat undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, untuk itu Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2021, terhadap 7 pemerintah Kabupaten/kota se Aceh termasuk Kabupaten Aceh Selatan menerima predikat WTP ke 7 secara berturut-turut.
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Ketua DPRK, Amiruddin, Asisten III Setdakab, Kepala BPKD serta Inspektur. Selain Kabupaten Aceh Selatan Opini WTP juga diterima Kabupaten Aceh Singkil, Bener Meriah, Aceh Tengah, Pemko Sabang, Pemko Langsa, dan Pemko Lhokseumawe.
Pada kesempatan tersebut kepala BPK Perwakilan Aceh Pemut Aryo Wibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sesuai dengan pasal 17 undang-undang nomor 15 tahun 2004, mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Oleh karena itu berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI perwakilan Aceh memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun anggaran 2021. Dengan demikian opini WTP terebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.(*)