Krusial | Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, Abu Laot atau Muhammad Ishak (34) terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hal ini terkait pencemaran nama baik di akun tik toknya terhadap Sayed Muhammad Mulyadi.

Kombes Winardy mengatakan, Abu Laot terkena Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Abu laot juga terjerat KUHP Pasal 310 dan 311 dan juga Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946.

Polda Aceh diketahui melakukan penyelidikan setelah menerima laporan Sayed Muhammad Mulyadi pada 7 September 2023 di SPKT Polda Aceh kepada yang terlapor Muhammad Ishak atau yang sering di sapa Abu Laot.

Dengan laporan tersebut Winardy telah memanggil sebanyak 7 saksi dan ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

Dalam pemeriksaan itu polisi menemukan bukti yang kuat sehingga melakukan panggilan terhadap Abu Laot.

“Kita mengirim kedua surat panggilan, namun tidak dipenuhi, surat ketiga kami mengirim perintah serta membawa Abu Laot,” tutur Winardy pada 11 Oktober 2023 di Mabes Polda Aceh.

Tim mendeteksi bahwa Abu Laot berada di Cianjur dan melakukan penangkapan pada 6 Oktober lalu dan Mapolda mengamankan Abu Laot untuk di mintai keteranangan.

” setelah melakukan proses pemeriksaan, Abu Laot ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkas Winardy.