Krusial | Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan adanya 79 unit kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya di tujuh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Selatan. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023.
Menurut hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama Pengurus Barang dan Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) pada sepuluh SKPK selama 30 April hingga 2 Mei 2024, terdapat 127 unit kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya dengan total nilai mencapai Rp4.062.293.631,00. Dari jumlah tersebut, 48 unit kendaraan senilai Rp1.724.528.067,00 telah diungkap sebelumnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021.

Tinggalkan Balasan