Menurut hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama Pengurus Barang dan Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) pada sepuluh SKPK selama 30 April hingga 2 Mei 2024, terdapat 127 unit kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya dengan total nilai mencapai Rp4.062.293.631,00. Dari jumlah tersebut, 48 unit kendaraan senilai Rp1.724.528.067,00 telah diungkap sebelumnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021.
Temuan ini mencakup beberapa permasalahan serius, di antaranya adalah pemanfaatan aset tetap peralatan dan mesin berupa kendaraan bermotor oleh pihak lain dengan nilai minimal Rp2.030.119.820,00, serta kendaraan bermotor yang hilang namun masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B dengan nilai minimal Rp392.811.640,00. Selain itu, 18 unit kendaraan roda empat dan 54 unit kendaraan roda dua tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan.
Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Selatan untuk segera memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan inventarisasi dan sensus aset, serta menyusun rencana pengamanan fisik dan hukum atas seluruh aset pemerintah daerah. Rekomendasi ini juga mencakup penarikan aset tetap yang saat ini dimanfaatkan oleh pihak lain agar dapat difungsikan untuk kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Namun, hingga pemantauan tindak lanjut pada 31 Desember 2023, tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi BPK. Hingga akhir pemeriksaan, sebanyak 79 unit kendaraan senilai Rp2.337.765.564,00 masih tidak dapat dihadirkan dan keberadaannya tidak diketahui.
Hasil wawancara pihak BPK dengan Pengurus Barang di tujuh SKPK menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dan tidak menemukan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai.
Kepala Bidang Aset BPKD menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala SKPK dan Pengurus Barang terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika kehilangan ini terbukti terjadi akibat kesalahan pengguna barang, maka akan diproses tuntutan ganti rugi.
“Apabila kehilangan tersebut akibat kesalahan pengguna barang maka akan diproses tuntutan ganti rugi,” demikian ditulis dalam LHP.***